fbpx

Persyaratan dan Pembatasan Perjalanan ke Indonesia

Agoda bertujuan untuk memberikan pengalaman perjalanan yang menyeluruh kepada wisatawan, dan menyediakan informasi terkini dan terperinci tentang persyaratan dan pembatasan perjalanan yang merupakan bagian dari paket. Meskipun kami terus berupaya untuk memberikan informasi terkini tentang Persyaratan dan Pembatasan Perjalanan dari sumber tepercaya, wisatawan tetap harus mengonfirmasi peraturan tersebut melalui channel resmi pemerintah.

Info singkat

attractions-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Atraksi

buka

transportation-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Transportasi

buka

restaurants-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Restoran

buka

nightclubs-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Klub malam

buka

beaches-icon-travel requirements and restrictions

Pantai

buka

shops-malls-shopping-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Toko & mall

buka

42% populasi telah divaksinasi

Perjalanan internasional

Untuk mengantisipasi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron) yang kini telah menyebar ke beberapa negara di dunia, Pemerintah Indonesia telah memperbarui peraturan perjalanan internasionalnya. Titik masuk dibatasi di bandara Jakarta (CGK) dan Manado (MDC) untuk Warga Negara Indonesia dan Wisatawan Manca Negara; bandara Bali (DPS) dan Kepulauan Riau (BTH) terbuka bagi warga negara asing dengan tujuan wisata; dan bandara Tanjung Pinang (TNJ) terbuka bagi warga negara asing dengan tujuan wisata dengan menggunakan pesawat sewaan.

Langkah Pertama — Dapatkan Electronic Health Alert Card (E-HAC) Anda

Menentukan kelayakan Anda untuk melakukan perjalanan

Untuk menentukan kelayakan Anda dalam melakukan perjalanan, silakan merujuk pada ketentuan dan persyaratan berikut untuk Indonesia:

Semua Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hasil tes RT-PCR negatif dalam 72 jam sebelum keberangkatan
  • Tes RT-PCR pada saat kedatangan
  • Bukti vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Karantina 7 hari

Warga Negara Indonesia yang belum divaksinasi lengkap akan divaksin saat kedatangan di lokasi karantina mereka.

Persyaratan

  • Karantina 10 hari atau 14 hari, tergantung negara keberangkatan (lihat detail di bawah)
  • Tes PCR pada hari ke-9 atau ke-13 di karantina

Warga Negara Indonesia yang telah mengunjungi negara-negara berikut dalam 14 hari sebelum perjalanan wajib menjalani karantina selama 10 hari saat kedatangan di Indonesia: Angola, Botswana, Denmark, Eswatini, Prancis, Inggris, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Norwegia, Afrika Selatan, Zimbabwe, dan Zambia.

*Jika hasil tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

**Sampel PCR harus dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS). Warga negara Indonesia bertanggung jawab atas semua biaya karantina dan tes. Namun, fasilitas disediakan secara gratis bagi warga negara yang diakui sebagai Pekerja Migran, Pelajar (termasuk pasca sarjana dalam beberapa keadaan), dan Pegawai Negeri Sipil yang sedang bertugas.

Beberapa Warga Negara Asing diizinkan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di luar negeri, dengan memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

  • Visa dan Izin Tinggal yang Sah dan Valid
  • Rujukan dari Pengaturan Koridor Perjalanan (TCA)
  • Izin tertulis khusus dari kementerian atau lembaga Indonesia
  • Delegasi negara anggota G20

Warga Negara Asing yang telah mengunjungi negara-negara berikut dalam 14 hari sebelum perjalanan harus dikarantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia: Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Persyaratan

  • Hasil tes RT-PCR negatif dalam 72 jam sebelum keberangkatan
  • Tes RT-PCR pada saat kedatangan
  • Bukti vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pertanggungan COVID-19
  • Karantina terpusat 10 hari
  • Tes RT-PCR pada hari ke-9 di karantina

Warga Negara Asing yang tidak divaksinasi lengkap dan memenuhi salah satu persyaratan berikut akan divaksinasi pada saat tiba di Indonesia: berusia antara 12 dan 17 tahun; pemegang Izin Tinggal Diplomatik/Izin Tinggal Dinas; undangan dari Kementerian Indonesia. Pengecualian termasuk wisatawan di bawah 12 tahun dengan tes RT-PCR negatif dan ditemani oleh orang tua; Pemegang Visa Diplomatik/Visa Dinas; wisatawan dengan Pengaturan Koridor Perjalanan; wisatawan internasional berusia di bawah 18 tahun; dan wisatawan yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis (harus memberikan pernyataan dari dokter spesialis).

*Jika hasil tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Wisatawan dari negara tertentu dapat melakukan perjalanan ke Bali & Kepulauan Riau dengan Ketentuan sebagai berikut:

  • Harus divaksinasi lengkap (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Visa atau izin masuk yang valid
  • Harus masuk dari salah satu negara berikut: Bahrain, Cina, Prancis, Hongaria, India, Italia, Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Uni Arab Emirates.

Persyaratan

  • Hasil tes RT-PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan
  • Bukti pemesanan hotel
  • Asuransi kesehatan minimum USD 100.000 (harus termasuk perawatan cakupan untuk COVID-19)
  • karantina 10 hari
  • Tes RT-PCR pada hari ke-9 di karantina

Apabila tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi pusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Sampel PCR harus dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS).

Perjalanan domestik

Pemerintah telah menerapkan Level 1-4 untuk pembatasan terkait COVID-19. Pedoman perjalanan dan pariwisata dalam negeri adalah sebagai berikut:

FAQ & informasi penting

  • Level 1
  • Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tegal, Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kepulauan Seribu Kecamatan Administratif, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
  • Level 2
  • Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Bali dan Jakarta.
  • Level 3
  • Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.
  • Level 4
  • Tidak ada.

Ya. Masker diwajibkan di tempat umum untuk semua level.

Ya, pertemuan berkelompok dibatasi untuk setiap level sebagai berikut:

  • Level 1: Tempat Ibadah dapat menyelenggarakan ibadah/kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Level 2: Tempat ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 75% atau maksimal 75 orang.
  • Level 3: Kegiatan di tempat ibadah, antara lain masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, dibatasi maksimal 20 orang atau 25% dari batas kapasitas .

Ya, untuk level tertentu.

  • Level 1: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.
  • Level 2: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.
  • Level 3: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.

Tidak. Jam malam tidak berlaku untuk level apa pun.

Ya, dengan pembatasan tertentu.

  • Level 1: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 75% hingga pukul 10 malam dan dengan kapasitas 75% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 10 malam. Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari buka dari jam 6 sore – tengah malam saja.​
  • Level 2: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 50% hingga pukul 9 malam dan dengan kapasitas 50% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 6 malam.
  • Level 3: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 50% hingga pukul 9 malam dan dengan kapasitas 25% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 6 malam.

Ya. Semua pantai di Indonesia buka dan dapat diakses.

Ya, toko ritel dan pusat perbelanjaan buka dengan batasan tertentu.

  • Level 1: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 10 malam dengan kapasitas 100%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.
  • Level 2: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 75%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.​
  • Level 3: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 8 dengan kapasitas 50%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.

Ya, layanan perawatan pribadi buka dengan batasan tertentu.

  • Tingkat 1: Pusat kebugaran dan gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 75%.

Ya, rekreasi buka dengan batasan tertentu.

  • Level 1: Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70%, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di Peduli Lindungi yang boleh masuk. Semua atraksi/kegiatan umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Level 2: Bioskop dibatasi hingga 75% kapasitas dan dapat dibuka hingga pukul 9 malam.
  • Level 3: Tidak ada pembatasan.

Aktivitas menarik & tempat menginap


You may also like

rencana Perjalanan 3 Hari di Hyderabad: Mengungkap Kota Mutiara image

Buka rahasia Hyderabad dengan rencana perjalanan 3 hari kami. Dari keajaiban bersejarah seperti Charminar hingga cita rasa biryani Hyderabad, mulailah perjalanan Anda di Kota Mutiara.

Liburan Akhir Pekan Terbaik di Chiayi: Rencana Perjalanan yang Komprehensif image

Mulailah liburan akhir pekan yang tak terlupakan di Chiayi, Taiwan! Jelajahi hutan kuno, warisan budaya, dan jajanan pinggir jalan yang menggiurkan dengan rencana perjalanan 3 hari yang komprehensif.

Selamat datang di Amsterdam: Kota Kanal, Budaya, dan Karisma image

Mulailah petualangan 3 hari yang tak terlupakan di Amsterdam! Jelajahi pemandangan ikonis, permata tersembunyi, dan budaya yang semarak. Panduan ini sangat cocok bagi Anda yang baru pertama kali berkunjung, karena menawarkan perpaduan antara sejarah, seni, dan kelezatan kuliner.

rencana Perjalanan 3 Hari di Milan: Menjelajahi Keajaiban Ibu Kota Mode image

Selami Rencana Perjalanan 3 Hari di Milan kami dan temukan yang terbaik dari seni, mode, dan budaya Milan. Temukan landmark ikonik, nikmati hidangan lokal, dan benamkan diri Anda dalam keanggunan Milan.

Perjalanan Budaya Melalui Narita: rencana Perjalanan Lengkap 5 Hari image

Mulailah perjalanan budaya yang tak terlupakan melalui Narita dengan rencana perjalanan 5 hari kami yang lengkap. Temukan kuil, nikmati hidangan lokal, dan jelajahi permata tersembunyi dengan Agoda

Rencana Perjalanan Empat Hari di Yufu: Menjelajahi Jantung Alam dan Budaya Onsen image

Jelajahi rencana perjalanan 4 hari di Yufu! Nikmati budaya onsen, nikmati masakan lokal, dan rangkul alam.

Jelajahi Shanghai dengan Anak-anak: Rencana Perjalanan Keluarga 5 Hari yang Sempurna image

Temukan panduan utama untuk bersenang-senang bersama keluarga di Shanghai! Rencana perjalanan 5 hari kami penuh dengan atraksi ramah anak, petualangan budaya, dan tips untuk pengalaman yang tak terlupakan. Dari Disneyland hingga taman bersejarah, temukan semua yang Anda butuhkan untuk liburan keluarga yang ajaib di Shanghai.

Liburan Keluarga di Dataran Tinggi Genting: Rencana Perjalanan 4 Hari yang Terperinci image

Temukan keajaiban Genting Highlands dengan rencana perjalanan liburan keluarga 4 hari kami. Jelajahi taman hiburan, keajaiban alam, dan keajaiban budaya.

Selamat datang di Phoenix: Rencana Perjalanan Wisata Utama Anda image

Jelajahi Phoenix, AZ, dengan Rencana Perjalanan Wisata Utama kami. Selami 3 hari budaya yang semarak, pemandangan yang memukau, dan petualangan yang tak terlupakan di Lembah Matahari.

rencana Perjalanan 3 Hari di Langkawi: Pantai, Kereta Gantung, dan Lainnya image

Temukan Rencana Perjalanan 3 Hari Terbaik di Langkawi! Nikmati pantai yang memukau, naik kereta gantung yang mendebarkan, dan pengalaman budaya yang semarak.

Selamat datang di Medan: Surga Budaya dan Kuliner image

Mulailah perjalanan 3 hari yang menawan di Medan dengan rencana perjalanan eksklusif kami; mulai dari situs bersejarah hingga kuliner dan pemandangan yang menakjubkan.

rencana Perjalanan 3 Hari di Sendai: Menjelajahi Kota Pepohonan image

Mulailah perjalanan 3 hari melalui Sendai, Kota Pepohonan di Jepang. Jelajahi situs bersejarah, keajaiban alam, dan kelezatan kuliner dalam rencana perjalanan yang komprehensif ini.

Selamat datang di 3 Hari di Khao Yai: Perjalanan Melalui Keajaiban Alam image

Mulailah perjalanan 3 hari yang tak terlupakan melalui keajaiban alam Khao Yai. Jelajahi taman nasional yang rimbun, kebun anggur yang tenang, dan situs budaya yang kaya. Selami rencana perjalanan kami untuk petualangan penuh petualangan di bentang alam Thailand yang menakjubkan.

Liburan Akhir Pekan di Bogor: Menjelajahi Kebun Raya hingga Pemandangan Gunung image

Jelajahi kota Bogor yang mempesona dengan rencana perjalanan akhir pekan kami. Dari Kebun Raya yang rimbun hingga pemandangan gunung yang menakjubkan, pastikan liburan Anda tak terlupakan.

Selamat datang di Sokcho-si: Perpaduan Alam, Budaya, dan Petualangan Kuliner image

Temukan yang terbaik dari Sokcho-si dengan panduan rencana perjalanan 3 hari kami. Dari puncak Seoraksan hingga permata kuliner Sokcho, mulailah perjalanan yang tak terlupakan.

Liburan Akhir Pekan di San Francisco: Rencana Perjalanan 3 Hari ke Kota di Tepi Teluk image

Temukan yang terbaik dari San Francisco dalam akhir pekan! Mulai dari Golden Gate yang ikonis hingga permata tersembunyi, panduan kami mencakup tempat makan, menginap, dan menjelajah. Mulailah petualangan kota yang tak terlupakan sekarang juga!

Selamat datang di Miri: Gerbang Menuju Petualangan dan Ketenangan image

Mulailah petualangan 5 hari di Miri, permata tersembunyi di Sarawak, untuk menjelajahi pemandangan alam yang menakjubkan, warisan budaya yang kaya, dan & pemandangan lokal yang semarak. Mulailah perjalanan Anda sekarang!

Kemewahan Tepi Pantai Miami: Hotel-hotel dengan Pemandangan Laut Terbaik image

Temukan lambang kemewahan tepi pantai di Miami dengan panduan kami ke hotel-hotel berpemandangan laut paling mewah di kota ini, lengkap dengan fasilitas eksklusif dan pemandangan yang menakjubkan.

Temukan Matahari Terbit Alishan: Perjalanan Menuju Pemandangan Menakjubkan di Taiwan image

Rasakan keajaiban matahari terbit di Alishan, Taiwan, dan jelajahi keindahan yang rimbun serta kedalaman budaya di Alishan National Scenic Area dengan panduan perjalanan kami yang komprehensif.

Menjelajahi Kemegahan Benteng Golconda: Sebuah Perjalanan Melalui Masa Lalu Hyderabad yang Megah image

Temukan rahasia Benteng Golconda di Hyderabad dengan panduan perjalanan kami yang lengkap. Dari sejarah benteng yang menawan hingga akomodasi mewah dan hemat di dekatnya, mulailah perjalanan melintasi waktu.

Panduan Utama untuk Hotel Terbaik di Milan, Italia untuk Tahun 2024 image

Jelajahi hotel terbaik di Milan, Italia, untuk tahun 2023 dengan panduan komprehensif kami. Dari tempat peristirahatan mewah hingga pilihan yang terjangkau, temukan tempat bersantap dan hiburan terbaik untuk petualangan Milan yang tak terlupakan.

Persyaratan dan Pembatasan Perjalanan ke Indonesia

Agoda bertujuan untuk memberikan pengalaman perjalanan yang menyeluruh kepada wisatawan, dan menyediakan informasi terkini dan terperinci tentang persyaratan dan pembatasan perjalanan yang merupakan bagian dari paket. Meskipun kami terus berupaya untuk memberikan informasi terkini tentang Persyaratan dan Pembatasan Perjalanan dari sumber tepercaya, wisatawan tetap harus mengonfirmasi peraturan tersebut melalui channel resmi pemerintah.

Info singkat

attractions-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Atraksi

buka

transportation-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Transportasi

buka

restaurants-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Restoran

buka

nightclubs-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Klub malam

buka

beaches-icon-travel requirements and restrictions

Pantai

buka

shops-malls-shopping-icon-Thailand travel requirements and restrictions

Toko & mall

buka

42% populasi telah divaksinasi

Perjalanan internasional

Untuk mengantisipasi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron) yang kini telah menyebar ke beberapa negara di dunia, Pemerintah Indonesia telah memperbarui peraturan perjalanan internasionalnya. Titik masuk dibatasi di bandara Jakarta (CGK) dan Manado (MDC) untuk Warga Negara Indonesia dan Wisatawan Manca Negara; bandara Bali (DPS) dan Kepulauan Riau (BTH) terbuka bagi warga negara asing dengan tujuan wisata; dan bandara Tanjung Pinang (TNJ) terbuka bagi warga negara asing dengan tujuan wisata dengan menggunakan pesawat sewaan.

Langkah Pertama — Dapatkan Electronic Health Alert Card (E-HAC) Anda

Menentukan kelayakan Anda untuk melakukan perjalanan

Untuk menentukan kelayakan Anda dalam melakukan perjalanan, silakan merujuk pada ketentuan dan persyaratan berikut untuk Indonesia:

Semua Warga Negara Indonesia diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hasil tes RT-PCR negatif dalam 72 jam sebelum keberangkatan
  • Tes RT-PCR pada saat kedatangan
  • Bukti vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Karantina 7 hari

Warga Negara Indonesia yang belum divaksinasi lengkap akan divaksin saat kedatangan di lokasi karantina mereka.

Persyaratan

  • Karantina 10 hari atau 14 hari, tergantung negara keberangkatan (lihat detail di bawah)
  • Tes PCR pada hari ke-9 atau ke-13 di karantina

Warga Negara Indonesia yang telah mengunjungi negara-negara berikut dalam 14 hari sebelum perjalanan wajib menjalani karantina selama 10 hari saat kedatangan di Indonesia: Angola, Botswana, Denmark, Eswatini, Prancis, Inggris, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Norwegia, Afrika Selatan, Zimbabwe, dan Zambia.

*Jika hasil tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

**Sampel PCR harus dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS). Warga negara Indonesia bertanggung jawab atas semua biaya karantina dan tes. Namun, fasilitas disediakan secara gratis bagi warga negara yang diakui sebagai Pekerja Migran, Pelajar (termasuk pasca sarjana dalam beberapa keadaan), dan Pegawai Negeri Sipil yang sedang bertugas.

Beberapa Warga Negara Asing diizinkan masuk ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di luar negeri, dengan memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

  • Visa dan Izin Tinggal yang Sah dan Valid
  • Rujukan dari Pengaturan Koridor Perjalanan (TCA)
  • Izin tertulis khusus dari kementerian atau lembaga Indonesia
  • Delegasi negara anggota G20

Warga Negara Asing yang telah mengunjungi negara-negara berikut dalam 14 hari sebelum perjalanan harus dikarantina selama 14 hari setelah tiba di Indonesia: Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Persyaratan

  • Hasil tes RT-PCR negatif dalam 72 jam sebelum keberangkatan
  • Tes RT-PCR pada saat kedatangan
  • Bukti vaksinasi COVID-19 (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Bukti asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pertanggungan COVID-19
  • Karantina terpusat 10 hari
  • Tes RT-PCR pada hari ke-9 di karantina

Warga Negara Asing yang tidak divaksinasi lengkap dan memenuhi salah satu persyaratan berikut akan divaksinasi pada saat tiba di Indonesia: berusia antara 12 dan 17 tahun; pemegang Izin Tinggal Diplomatik/Izin Tinggal Dinas; undangan dari Kementerian Indonesia. Pengecualian termasuk wisatawan di bawah 12 tahun dengan tes RT-PCR negatif dan ditemani oleh orang tua; Pemegang Visa Diplomatik/Visa Dinas; wisatawan dengan Pengaturan Koridor Perjalanan; wisatawan internasional berusia di bawah 18 tahun; dan wisatawan yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis (harus memberikan pernyataan dari dokter spesialis).

*Jika hasil tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Wisatawan dari negara tertentu dapat melakukan perjalanan ke Bali & Kepulauan Riau dengan Ketentuan sebagai berikut:

  • Harus divaksinasi lengkap (dosis lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan)
  • Visa atau izin masuk yang valid
  • Harus masuk dari salah satu negara berikut: Bahrain, Cina, Prancis, Hongaria, India, Italia, Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Uni Arab Emirates.

Persyaratan

  • Hasil tes RT-PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan
  • Bukti pemesanan hotel
  • Asuransi kesehatan minimum USD 100.000 (harus termasuk perawatan cakupan untuk COVID-19)
  • karantina 10 hari
  • Tes RT-PCR pada hari ke-9 di karantina

Apabila tes RT-PCR positif, wisatawan tanpa gejala akan dirawat di fasilitas isolasi pusat. Wisatawan dengan gejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Sampel PCR harus dilakukan dengan Whole Genome Sequencing (WGS).

Perjalanan domestik

Pemerintah telah menerapkan Level 1-4 untuk pembatasan terkait COVID-19. Pedoman perjalanan dan pariwisata dalam negeri adalah sebagai berikut:

FAQ & informasi penting

  • Level 1
  • Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tegal, Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kepulauan Seribu Kecamatan Administratif, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
  • Level 2
  • Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Bali dan Jakarta.
  • Level 3
  • Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.
  • Level 4
  • Tidak ada.

Ya. Masker diwajibkan di tempat umum untuk semua level.

Ya, pertemuan berkelompok dibatasi untuk setiap level sebagai berikut:

  • Level 1: Tempat Ibadah dapat menyelenggarakan ibadah/kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Level 2: Tempat ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 75% atau maksimal 75 orang.
  • Level 3: Kegiatan di tempat ibadah, antara lain masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat lain yang berfungsi sebagai tempat ibadah, dibatasi maksimal 20 orang atau 25% dari batas kapasitas .

Ya, untuk level tertentu.

  • Level 1: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.
  • Level 2: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.
  • Level 3: Pihak berwenang mewajibkan wisatawan jarak jauh untuk memberikan kartu vaksinasi yang membuktikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Penumpang jalur udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan; penumpang yang divaksinasi lengkap dapat memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan jalur darat dan laut harus memberikan hasil tes rapid antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam. Semua wisatawan jalur udara dan laut harus mendaftar di aplikasi seluler Health Alert Card (eHAC) sebelum melakukan perjalanan. Petugas menyarankan penumpang mengunduh aplikasi pelacakan kontak PeduliLindungi.

Tidak. Jam malam tidak berlaku untuk level apa pun.

Ya, dengan pembatasan tertentu.

  • Level 1: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 75% hingga pukul 10 malam dan dengan kapasitas 75% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 10 malam. Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari buka dari jam 6 sore – tengah malam saja.​
  • Level 2: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 50% hingga pukul 9 malam dan dengan kapasitas 50% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 6 malam.
  • Level 3: Restoran dan kafe buka untuk makan di tempat dengan kapasitas hingga 50% hingga pukul 9 malam dan dengan kapasitas 25% untuk warung yang beroperasi hingga pukul 6 malam.

Ya. Semua pantai di Indonesia buka dan dapat diakses.

Ya, toko ritel dan pusat perbelanjaan buka dengan batasan tertentu.

  • Level 1: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 10 malam dengan kapasitas 100%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.
  • Level 2: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 75%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.​
  • Level 3: Pusat perbelanjaan dan mal buka sampai pukul 8 dengan kapasitas 50%. Supermarket, pasar tradisional, dan toko serba ada dapat beroperasi sampai pukul 9 malam dengan kapasitas 50%. Apotek dan toko obat buka 24 jam.

Ya, layanan perawatan pribadi buka dengan batasan tertentu.

  • Tingkat 1: Pusat kebugaran dan gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 75%.

Ya, rekreasi buka dengan batasan tertentu.

  • Level 1: Bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 70%, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di Peduli Lindungi yang boleh masuk. Semua atraksi/kegiatan umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
  • Level 2: Bioskop dibatasi hingga 75% kapasitas dan dapat dibuka hingga pukul 9 malam.
  • Level 3: Tidak ada pembatasan.

Aktivitas menarik & tempat menginap


You may also like